Profil Lembaga
BPD Desa Ngoro
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggotanya sebagai wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pemerintahan Desa
Informasi anggota, struktur, serta fungsi BPD Desa Ngoro.
Profil Lembaga
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggotanya sebagai wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Struktur Organisasi
Susunan pengurus Badan Permusyawaratan Desa Ngoro berdasarkan data struktur yang diberikan.
Fungsi BPD
Fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Peran, Tugas, dan Fungsi
Ringkasan tugas BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menggali aspirasi masyarakat berdasarkan mekanisme yang disepakati.
Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.