Desa Ngoro Kabupaten Jombang

Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

Informasi anggota, struktur, serta fungsi BPD Desa Ngoro.

Profil Lembaga

BPD Desa Ngoro

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggotanya sebagai wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Aspirasi Pengawasan
Jumlah Pengurus 8 Orang
Jenis Lembaga Badan Permusyawaratan Desa
Sekretariat Kantor Desa Ngoro

Struktur Organisasi

Susunan Pengurus BPD

Susunan pengurus Badan Permusyawaratan Desa Ngoro berdasarkan data struktur yang diberikan.

8 Pengurus
Ketua BPD Ngaderi
Wakil Ketua Entin Herawati
Sekretaris Abdul Mu'is

Anggota BPD

Anggota Jumadi
Anggota Sunardiyono
Anggota Agus Basuki
Anggota Gatot Supriadi
Anggota Subagiono

Fungsi BPD

Fungsi Utama BPD

Fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

01

Peraturan Desa

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

02

Aspirasi Masyarakat

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

03

Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Peran, Tugas, dan Fungsi

Tugas BPD

Ringkasan tugas BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
01

Menggali Aspirasi

Menggali aspirasi masyarakat berdasarkan mekanisme yang disepakati.

02

Mengelola Aspirasi

Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

03

Musyawarah

Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.

04

Peraturan Desa

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

05

Pengawasan dan Evaluasi

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

06

Hubungan Kelembagaan

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.